.:: "IJA KHAM BEGUAI JEJAMA" ::. Welcome to my site "Krui Lampung Barat"
'Ayo kita bangun dan gali potensi Kekayaan Alam Indonesia khususnya daerah Lampung Barat (Krui & Sekitarnya) dengan tidak menghilangkan tradisi leluhur kita agar pembangunan semakin maju dan berkesinambungan...'

Senin, 05 April 2010

Tips beli Helm SNI

Bagi pengendara sepeda motor berikut  tips untuk mencari/membeli  Helmet SNI yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2010

Bahan helm memenuhi ketentuan yaitu dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya


Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  •  Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) yaitu :S (500 – 540), M (540 – 580), L (580 – 620) dan XL lebih dari 620 mm
  • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10-15 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  • Tali pengikat dagu lebarnya min 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk
  • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam
  • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  • Memiliki daerah pelindung helm.
  • Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  • Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  • Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet, sementara merk-merk yang terkenal dari luar masih ada yang belum mendapatkan SNI
Untuk selanjutnya terserah anda, apakah mau beli helm atau ditilang dengan denda 250 ribu ?
Inga’-inga’ keluarga anda menanti dirumah, ini sebagai ikhtiar kita agar terhindar dari kecelakaan walaupun sebenarnya maut adalah merupakan ketentuanNya (Allah SWT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar